PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
DINAS PENDIDIKAN
SMA NURUL IKHLAS SUNGAI RAYA
Jalan Jahri Anang Parit No. 06 Sungai Raya Kec. Batang Tuaka
SUNGAI RAYA, 28 JUNI 2012 |
Tugas utama guru yaitu mengelola proses belajar-mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu sekolah. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa “guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah[1]”.
Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional, dan disamping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya dan guru harus memahami apa yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah, sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu peranan guru amat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah adalah pekerjaan yang sifatnya kolaboratif. Artinya, pekerjaan tersebut didasarkan atas kerjasama dan bukan bersifat individual. Oleh sebab itu, semua personel sekolah termasuk guru harus ikut terlibat.
Hal tersebut setara dengan yang disampaikan oleh Sadirman A.M dalam buku beliau yang berjudul Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar bahwa “guru di sekolah disamping berperan sebagai pengajar, pendidik, dan pembimbing, juga berperan sebagai administrator”. Dengan demikian, guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap para siswa[2].
Mujtahid mengemukakan peran guru dalam administrasi pendidikan/sekolah, termasuk madrasah dideskripsikan sebagai berikut:
1. Guru sebagai perancang
Untuk tugas-tugas administrative tertentu, guru dapat memerankan diri sebagai administrator. Ketika menjadi seorang “administrator”, tugas guru ialah merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengawasi, dan mengevaluasi program kegiatan dalam jangka pendek, menengah, atau jangka panjang yang menjadi prioritas tujuan sekolah.
2. Guru sebagai penggerak
Guru juga dikatakan sebagai penggerak, yaitu mobilisator yang mendorong dan menggerakkan sistem organisasi sekolah. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, seorang guru harus memiliki kemampuan intelektual dan kepribadian yang kuat. Kemampuan intelektual misalnya mempunyai jiwa visioner, creator, peneliti, jiwa rasional, dan jiwa untuk maju.
3. Guru sebagai evaluator
Guru menjalankan fungsi sebagai evaluator, yaitu melakukan evaluasi/penilaian terhadap aktivitas yang telah dikerjakan dalam sistem sekolah. Peran ini penting, karena guru sebagai pelaku utama dalam menentukan pilihan. Pilihan serta kebijakan yang relevan demi kebaikan sistem yan ada di sekolah, baik menyangkut kurikulum, pengajaran, sarana-prasarana, regulasi, sasaran dan tujuan, hingga masukan dari masyakat luas.
4. Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan penentu keberhasilan. Seorang guru seyogyanya memerankan diri sebagai motivator murid-muridnya, teman sejawatnya, serta lingkungannya[3].
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru merupakan salah satu pelaku dalam administrasi pendidikan. Pemahamannya tentang apa yang terjadi di sekolah akan banyak membantu mereka memperlancar tugasnya sebagai pengelola langsung proses belajar-mengajar.
Menurut Drs. M. Ngalim Purwanto, ada bermacam-macam kesempatan yang dapat digunakan untuk mengikutsertakan guru dalam kegiatan sekolah;
1. Mengembangkan filsafat pendidikan
2. Memperbaiki dan menyesuaikan kurikulum
3. Merencanakan program supervise
4. Merencanakan kebijakan kepegawaian
5. Menyelidiki buku-buku sumber bagi guru dan buku-buku pelajaran bagi murid-murid
6. Merencanakan dan merumuskan tujuan-tujuan dari kegiatan
7. Menentukan dan menyusun tata tertib sekolah
8. Menetapkan syarat-syarat penerimaan murid baru
9. Menetapkan syarat-syarat naik kelas
10. Menyusun acara ulangan umum[4]
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan partisipasi guru dalam administrasi pendidikan adalah ikutsertanya guru dalam keaktifan menyiapkan situasi lingkungan pendidikan.
[1]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
[2]Sadirman A.M. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2004. hal. 177.
[3]Prof.Dr. Sudarwan Danim dan Dr.H. Khairil. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta, cv. 2010. hal. 44-46.
[4]Drs.M.Ngalim Purwanto, MP. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya. 2008. hal. 145.